Pembayaran TPP ASN Provinsi Papua: Hak Yang Dibayarkan, Bukan Kesejahteraan Pegawai Yang Ditingkatkan!
Plt. Kepala BPKAD Provinsi Papua Rusdianto AbuPemerintah Provinsi Papua melalui BPKAD memang menegaskan komitmennya membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) secara tepat waktu dan transparan. Namun, jika dicermati secara lebih mendalam, langkah ini belum dapat disebut sebagai kebijakan peningkatan kesejahteraan ASN, melainkan sekadar realisasi hak yang tertunda.
Kepala BPKAD Papua, Rusdianto Abu, menyebutkan bahwa telah disiapkan Rp46 miliar untuk pembayaran TPP selama dua bulan, masing-masing sekitar Rp23 miliar per bulan. Namun, tidak ada kenaikan nominal atau perubahan struktur tunjangan yang mencerminkan peningkatan pendapatan ASN. Dengan kata lain, tidak ada kebijakan baru, hanya pelaksanaan kewajiban rutin pemerintah yang sebelumnya tertunda.
1. Aspek Substansi Kebijakan: Realisasi, Bukan Reformasi
Dari sisi substansi, kebijakan ini lebih bersifat kuratif ketimbang progresif. Pemerintah hanya menambal keterlambatan masa lalu, bukan memperbaiki daya beli ASN di tengah meningkatnya biaya hidup di Papua. Jika benar-benar ingin meningkatkan kesejahteraan ASN, perlu dilakukan peninjauan ulang formula TPP termasuk penyesuaian dengan inflasi, indeks geografis, serta insentif berbasis kinerja lapangan bagi ASN yang bertugas di wilayah terpencil.
2. Aspek Komunikasi Publik: Narasi yang Terlalu Seremonial
Dari sisi komunikasi publik, Pemerintah Provinsi Papua menarasikan kebijakan ini seolah sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan ASN. Padahal secara empiris, tidak ada peningkatan nilai nominal TPP, tidak ada perubahan mekanisme tunjangan, dan tidak ada indikator tambahan yang memperkuat reward bagi kinerja tinggi. Narasi seperti ini dapat menimbulkan kelelahan publik jika janji kesejahteraan tidak diikuti perubahan nyata.
3. Aspek Tata Kelola: Momentum yang Belum Dimanfaatkan
Dari sisi tata kelola, pembayaran berbasis absensi digital memang positif, tetapi belum menyentuh reformasi struktural. Seharusnya, pembayaran TPP menjadi momentum untuk mereformasi sistem remunerasi ASN agar berbasis produktivitas dan hasil kerja, bukan sekadar kehadiran administratif.
Hak yang Dibayarkan, Bukan Kesejahteraan yang Ditingkatkan
Langkah Pemprov Papua melalui BPKAD ini lebih tepat dibaca sebagai pemenuhan hak ASN, bukan kebijakan peningkatan kesejahteraan. Pembayaran TPP memang penting, tetapi tanpa revisi formula, evaluasi struktur tunjangan, dan insentif berbasis kinerja, ASN Papua akan tetap berada dalam stagnasi kesejahteraan. Kesejahteraan sejati tidak diukur dari pembayaran yang lancar, melainkan dari nilai tunjangan yang relevan dengan realitas hidup dan kerja di Tanah Papua (*)