Menimbang Desakan “Anak Tabi Jadi Sekda Papua”: Antara Keadilan Adat dan Meritokrasi Birokrasi
Ketua Deklarator Pemuda, Perempuan, dan Masyarakat Adat Tabi fot MDF-AR John Robert Manggo, S.Sos, M.SiPernyataan Ketua Deklarator Pemuda, Perempuan, dan Masyarakat Adat Tabi for MDF-ARYOKO, John Robert Manggo, S.Sos., M.Si, agar jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua diisi oleh Anak Tabi, mencerminkan realitas politik lokal yang berakar kuat pada struktur sosial berbasis wilayah kultur.
Konteks Sosio-Politik Papua: Representasi Adat vs. Tata Kelola Modern
Papua selama ini terbagi dalam tujuh wilayah adat utama — Tabi, Saireri,Doberay, Bomberay, La Pago, Mee Pago, dan Anim Ha — yang secara sosial menjadi landasan tidak tertulis dalam pembagian jabatan pemerintahan.
Dalam kacamata kultural, desakan agar Sekda berasal dari Tabi dipandang sebagai langkah menjaga keseimbangan representasi kekuasaan antar-wilayah adat. Namun, dalam kacamata tata kelola modern, hal ini berpotensi menegasikan prinsip meritokrasi dalam birokrasi negara.
Tegangan antara Politik Representasi dan Meritokrasi
Desakan agar jabatan publik didistribusikan berdasarkan asal-usul adat memperlihatkan ketegangan antara dua prinsip legitimasi kekuasaan:
- Legitimasi kultural, yang menekankan keadilan representatif antar-wilayah adat.
- Legitimasi administratif, yang menuntut efisiensi, kompetensi, dan integritas dalam pelayanan publik.
Ketika kelompok politik atau tim sukses mulai mengaitkan dukungan elektoral dengan jatah jabatan, birokrasi berisiko berubah menjadi arena patronase politik. Padahal, jabatan Sekda merupakan puncak karier ASN yang harus bebas dari intervensi politik dan berlandaskan profesionalisme.
Etika Pemerintahan dan Independensi Proses Seleksi
Menurut Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 serta PP Nomor 11 Tahun 2017, pengisian jabatan pimpinan tinggi seperti Sekda harus melalui seleksi terbuka dan transparan. Karena itu, tekanan publik yang disampaikan secara terbuka untuk “memilih anak Tabi” dapat dinilai sebagai bentuk intervensi terhadap mekanisme birokrasi.
Gubernur terpilih wajib menjaga netralitas dan objektivitas dalam setiap keputusan pengangkatan pejabat tinggi. Keterwakilan adat sebaiknya menjadi "nilai tambah" dalam penilaian, bukan syarat mutlak yang mengikat secara politik.
Dinamika Pasca Pilgub: Politik Balas Budi dan Konsolidasi Kekuasaan
Ucapan bahwa pihak deklarator merupakan bagian dari tim sukses yang akan terus “mengaspirasikan” calon Sekda dari anak adat Tabi menandai munculnya politik balas budi.
Secara sosiologis, ini sering dianggap wajar pasca pemilihan. Namun secara ketatanegaraan, praktik tersebut mengaburkan batas antara ranah politik dan ranah administratif.
Jika pola seperti ini terus dipertahankan, Papua akan kesulitan membangun birokrasi yang netral dan profesional.Sebab jabatan strategis akan dipersepsikan sebagai “hadiah politik”, bukan hasil kompetensi dan rekam jejak yang objektif.
Rekomendasi: Menyatukan Adat dan Profesionalisme
Dalam konteks pemerintahan yang baru terbentuk, ada beberapa prinsip penting yang perlu dijaga:
- Gubernur terpilih harus berpegang pada prinsip meritokrasi dan keadilan administratif.
- Keterwakilan adat harus ditempatkan sebagai bagian dari semangat kebersamaan, bukan pembagian jatah kekuasaan.
- Forum adat dan pemuda Tabi** sebaiknya menyalurkan aspirasi melalui mekanisme resmi dan dialog konstruktif, bukan desakan publik yang berpotensi menekan independensi pejabat.
Aspirasi masyarakat adat Tabi untuk memperoleh posisi Sekda tentu memiliki makna simbolik yang dalam. Namun, politik identitas tidak boleh menggantikan prinsip meritokrasi
Papua harus menunjukkan bahwa adat dan profesionalisme dapat berjalan berdampingan: adat menjaga keadilan sosial, profesionalisme menjaga efisiensi pemerintahan.
Keseimbangan keduanya adalah kunci bagi Papua untuk melangkah ke masa depan — pemerintahan yang menghormati akar budaya, sekaligus tunduk pada asas hukum dan tata kelola modern.